Silahkan LOGIN dan memasukkan User Name dan Password.
Untuk Pemohon silahkan gunakan Username: PEMOHON dan Password : 123.
Pastikan anda sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang disingkat NPWPD (Bukan NPWP dari Dirjen Pajak). Jika belum memiliki, silahkan mengajukan permohonan NPWPD ke Badan Keuangan Daerah secara offline maupun online.
SiPURBA merupakan aplikasi khusus perizinan reklame yang telah terintegrasi antara Dinas Penanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku pengelola perizinan, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) selaku pengelola pajak, Bank Jateng selaku Bank Persepsi atau tempat membayar pajak serta Satpol PP selaku petugas yang menertibkan di lapangan.
Pemohon dapat mengajukan secara online atau mendatangi DPMPTSP untuk perbantuan.Pembayaran pajak bisa dilakukan setelah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Kode Bayar. Pembayaran pajak dapat langsung melalui teller Bank Jateng atau melalui transfer. Nilai yang dibayarkan sesuai dengan Surat Ketetapan Pembayaran Pajak (SKPD) dalam bentuk kode bayar / Virtual Account. Setelah melakukan pembayaran, pemohon dapat mengambil SKPD dan Sticker Tanda Pajak di Bakeuda.